AMAR
MA’RUF NAHI MUNKAR
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Hadist
Dosen
Pengampu : M.Arif Hakim, M.Ag

Disusun
oleh :
1.
Nor Rokhim (1420220010)
2.
Umi Julianti (1420220015)
3.
Mawaddah (1420220024)
![]() |
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah banyak memberikan nikmat dan kemudahan kepada
kita sehingga makalah dengan tema Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah Hadist ini bisa selesai tepat waktu.
Selanjutnya, penyusun mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah memberikan pengarahan-pengarahan sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa juga kepada Bapak dosen dan
teman-teman yang lain untuk memberikan sarannya kepada kami agar penyusunan
makalah ini lebih baik lagi.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan umumnya semua yang membaca makalah ini serta dapat
mendukung proses pembelajaran.
Kudus, 20
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul ......................................................................................................... i
Kata Pengantar ........................................................................................................ ii
Daftar Isi ....................................................................................................... ...... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3 Tujuan............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
2.1 Teks Hadist .................................................................................... 3
2.2 Mufrodat.......................................................................................
3
2.3 Terjemahan Hadist......................................................................... 4
2.4 Hadist dan Ayat Pendukung.......................................................... 4
2.5 Penjelasan ....................................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................ 8
3.1 Kesimpulan................................................................................... 14
DaftarPustaka………………………………………………………………........ 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Manusia tercipta sebagai khalifah di bumi yang
memiliki tugas dan tanggung jawab. Manusia juga di tuntut berbuat baik dan
tidak boleh melakukan kerusakan. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan
penegakan Amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan pilar akhlak mulia.
Kewajiban menegakkan hal tersebut tidak bisa di tawar lagi. Mengajak kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran di paparkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
Menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat
jahat adalah fardhu kifayah. Apabila sebagian dari kaum muslimin menjalankan
tugas ini, gugurlah dosa dari yang lain. Orang yang melakukan akan memperoleh
pahala yang besar dari Allah. Tetapi jika semua kaum muslim mengabaikan tugas
itu, maka dosanya akan menimpa setiap orang yang mengetahui hukum-hukumnya.
Saat ini terdapat berbagai permasalahan akibat
perubahan zaman. Dibutuhkan banyak orang muslim yang sadar akan
kewajibannya yaitu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar agar tercipta kondisi
yang baik dalam kehidupan ini. Amar ma’ruf nahi munkar juga memiliki syarat dan rukun
tertentu sehingga dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar pun memiliki kaidah
yang sesuai.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa hadist tentang amar ma’ruf nahi munkar?
2.
Bagaimana
bentuk amar ma’ruf nahi munkar?
3.
Apa
saja syarat dan rukun amar ma’ruf nahi munkar?
4.
Bagaimana
adab muhtasib?
5.
Apa
saja tingkatan amar ma’ruf nahi munkar?
6.
Bagaimana
etika amar ma’ruf nahi munkar?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
hadist tentang amar ma’ruf nahi munkar.
2.
Mengetahui
bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
3.
Mengetahui
syarat dan rukun amar ma’ruf nahi munkar.
4.
Mengetahui
adab muhtasib.
5.
Mengetahui
tingkatan amar ma’ruf nahi munkar.
6.
Mengetahui
etika amar ma’ruf nahi munkar.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teks Hadist
عَنْ اَبِيْ سَعِيْدِ اْلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَلَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَقُوْلُ: مَنْ رَا‘ى مِنْكُمْ مُنْكَراً
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذ’لِكَ اَضْعَفُ اْلِايْمَانِ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ[1]
2.2 Mufradat
Saya mendengar
|
سَمِعْتُ
|
Melihat
|
رَاى
|
Kemungkaran
|
مُنْكَرًا
|
Maka hendaknya ia merubahnya
|
فَلْيُغَيِّرْهُ
|
Dengan tangannya
|
بِيَدِهِ
|
Mampu
|
يَسْتَطِعْ
|
Maka dengan lisannya
|
فَبِلِسَانِهِ
|
Maka dengan hatinya
|
فَبِقَلْبِهِ
|
Selemah-lemahnya iman
|
اَضْعَفُ الْاِيْمَانِ
|
2.3 Terjemahan Hadist
“Dari Abu Sa’id Al Khudry ra. Berkata: “Saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: “Barang siapa di antara kamu sekalian melihat kemungkaran maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, bila ia tidak mampu maka hendaklah ia
merubahnya dengan lisannya, bila ia tidak mampu maka hendaklah ia merubahnya
dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (Riwayat
Muslim)[2]
2.4 Hadist dan Ayat Pendukung
وَعَنْ اَبِيْ زَيْدٍ اُسَامَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ رَضِيَ
الله عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: يُؤْتَى
بِالَّرجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ اَقْتَابُ بَطْنِهِ
فَيَدُوْرُ بِهَا كَمَا يَدُوْرُ الْحِمَارُ فِي الرَّحَا فَيَجْتَمِعُ اِلَيْهِ اَهْلُ
النَّارِ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا فُلاَنُ مَالَكَ، اَلَمْ تَكُنْ تَأْ مُرُ بِا لْمَعْرُوْفِ
وَ تَنْهى عَنِ الْمُنْكَرِ؟ فَيَقُوْلُ : بَلى كُنْتَ آمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَاآتِيْهِ،
وَاَنْهى عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيْهِ، متفق عليه.
”Dari
Abu Zaid Usamah bin Zaid bin Haritsah ra. Berkata: “Saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: “Nanti pada hari kiamat ada seseorang yang di datangkan kemudian
dilemparkan ke dalam neraka maka keluarlah usus perutnya dan berputar-putar di
dalam neraka sebagaimana berputarnya kedelai yang sedang berada dalam
penggilingannya, lantas para penghuni neraka berkumpul seraya berkata: “Wahai
Fulan, kenapa kamu seperti itu? Bukankah kamu dulu menyuruh untuk berbuat baik
dan melarang dari perbuatan mungkar?” Ia menjawab: “Benar, saya dulu menyuruh
untuk berbuat baik tetapi saya sendiri tidak mengerjakannya, dan saya melarang
dari perbuatan mungkar tetapi saya sendiri malah melakukannya”.(Riwayat Bukhari Muslim)[3]
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الخَيْرِ
وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ
المُفْلِحُوْنَ.
“Dan hedaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka
itulah orang – orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)[4]
2.5 Penjelasan
1. Penjelasan Hadist
Muslim meriwayatkan Hadits ini dari jalan Thariq bin
Syihab, ia berkata: Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah pada hari raya
sebelum shalat adalah Marwan. Lalu
seorang laki-laki datang kepadanya, kemudian berkata : “Shalat sebelum
khutbah?”. Lalu (laki-laki tersebut) berkata : “Orang itu (Marwan) telah
meninggalkan yang ada di sana (Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam)”. Abu
Sa’id berkata : “Adapun dalam hal semacam ini telah ada ketentuannya. Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : ‘Barang siapa di
antaramu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan
tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya
(menasihatinya); dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak
senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman’ “. Hadits
ini menunjukkan bahwa perbuatan semacam itu belum pernah dilakukan oleh siapa
pun sebelum Marwan.
Jika
ada yang bertanya : “Mengapa Abu Sa’id terlambat mencegah kemungkaran ini,
sampai laki-laki tersebut mencegahnya?” Ada yang menjawab : “Mungkin Abu Sa’id
belum hadir ketika Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lelaki itu tidak
menyetujui perbuatan tersebut, lalu Abu Sa’id datang ketika kedua orang
tersebut sedang berdebat. Atau mungkin Abu Sa’id sudah hadir tetapi ia merasa
takut untuk mencegahnya, karena khawatir timbul fitnah akibat pencegahannya
itu, sehingga tidak dilakukan. Atau mungkin Abu Sa’id sudah berniat mencegah,
tetapi lelaki itu mendahuluinya, kemudian Abu Sa’id mendukungnya”.Wallaahu a’lam.
Pada Hadits lain yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim
dalam Bab Shalat Hari Raya, disebutkan bahwa Abu Sa’id menarik tangan Marwan
ketika ia hendak naik ke atas mimbar. Ketika keduanya berhadapan, Marwan
menolak peringatan Abu Sa’id sebagaimana penolakannya terhadap seorang laki-laki
seperti yang dikisahkan pada Hadits di atas, atau mungkin kasus ini terjadinya
berlainan waktu.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya)” dipahami
sebagai perintah wajib oleh segenap kaum muslim. Dalam Al Qur’an dan Sunnah telah ditetapkan kewajiban amar
ma’ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk nasihat dan merupakan urusan agama.
Adapun Firman
Allah : “Jagalah diri kamu sekalian, tidaklah merugikan kamu orang yang sesat,
jika kamu telah mendapat petunjuk”. (QS. Al Maidah : 105). Tidaklah
bertentangan dengan apa yang telah kami jelaskan, karena paham yang benar
menurut para ulama ahli tahqiq adalah bahwa makna ayat tersebut ialah jika kamu
sekalian melaksanakan apa yang dibebankan kepadamu, maka kamu tidak akan
menjadi rugi bila orang lain menyalahi kamu.
Dengan demikian, amar ma’ruf dan nahi mungkar yang
dibebankan kepada setiap muslim, jika ia telah menjalankannya, sedangkan orang
yang diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pemberi peringatan telah terlepas
dari celaan, sebab ia hanya diperintah menjalankan amar ma’ruf dan nahi
mungkar, tidak harus sampai bisa diterima oleh yang diberi peringatan. Wallaahu
a’lam.
Kemudian, amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan
perbuatan wajib kifayah, sehingga jika telah ada yang menjalankannya, maka yang
lain terbebas. Jika semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang
yang mampu melaksanakannya, terkecuali yang ada udzur.
Telah
disebutkan di atas bahwa setiap orang berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi
mungkar, tetapi tidak diwajibkan sampai peringatannya itu diterima. Allah
berfirman : “Tiadalah kewajiban bagi seorang Rasul melainkan hanya menyampaikan
peringatan”. (QS. 5 : 99)
Para ulama
berkata : “Tugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak hanya menjadi kewajiban
para penguasa, tetapi tugas setiap muslim”. Yang diperintahkan melakukan amar
ma’ruf nahi mungkar adalah orang mengetahui tentang apa yang dinilai sebagai
hal yang ma’ruf atau mungkar. Bila berkaitan dengan hal-hal yang jelas, seperti
shalat, puasa, zina, minum khamr, dan semacamnya, maka setiap muslim wajib
mencegahnya karena ia sudah mengetahui hal ini. Akan tetapi, dalam perbuatan
atau perkataan yang rumit dan hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad yang
golongan awam tidak banyak mengetahuinya, maka mereka tidaklah punya wewenang
untuk melakukan nahi mungkar. Hal ini menjadi wewenang ulama.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan
tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya
(menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya” , maksudnya
hendaklah ia mengingkari perbuatan itu dalam hatinya. Hal semacam itu tidaklah dikatakan
telah merubah atau melenyapkan, tetapi itulah yang sanggup ia kerjakan.
Disebutkan bahwa kalimat “demikian itu adalah selemah-lemah iman” maksudnya
ialah hasilnya (pengaruhnya) sangat sedikit.[5]
Tegakkanlah amar ma’ruf nahi munkar
(memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran), karena hal itu merupakan poros
berputarnya roda ajaran agama. Tujuan Allah menurunkan kitab-kitab-Nya dan
mengutus para rasul-Nya adalah dalam rangka menegakkan hal itu. Dan kaum muslim
terikat dengan kewajiban memenuhinya.
Sikap yang harus ditunjukkan jika melihat orang yang meninggalkan kebaikan
atau berbuat kemungkaran adalah memberitahu mereka bahwa perbuatan tersebut
adalah tidak baik dan termasuk perbuatan mungkar. Jika ia tetap tidak meninggalkannya, maka kamu harus mengingatkan dan menakut-nakuti mereka. Dan jika mereka
tetap tidak mau juga, maka kamu boleh memaksanya dan berbuat kasar terhadapnya,
semisal memukul, memecahkan alat-alat hiburan yang dilarang, memecahkan botol
khamer, dan mengembalikan harta ghasab dari tangannya kepada pemiliknya yang
sah.
Seseorang tidak
akan mencapai derajat tersebut kecuali jika ia menyerahkan jiwanya kepada
Allah, atau ia diberi kuasa oleh pemerintah untuk melakukan hal itu. Adapun
caranya yaitu memberitahu dan menyadarkan, maka tidaklah seseorang merasa cukup
dengan melakukan kedua hal itu saja, kecuali ia termasuk orang yang amat bodoh
atau orang pandai tapi aniaya.
Ketahuilah
bahwa memerintah pada kebaikan hukumnya adalah wajib, dan mencegah kemungkaran
juga berhukum wajib. Sementara memerintah pada perbuatan sunnah dan mencegah
dari perbuatan makruh hukumnya adalah sunnah.
Jika kamu telah
memerintah pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, namun ucapanmu tidak
diperhatikan sama sekali, maka kamu harus menjauhi tempat kemungkaran tersebut
dan menjauhi pelakunya sampai datang kepadanya ketentuan Allah. Kamu
juga harus menjauhi perbuatan maksiat dan para pelakunya serta membencinya
karena Allah, karena yang demikian merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Jika kamu
dizalimi atau di caci maki, kemudian kamu marah sehingga mukamu menjadi merah
padam karena sangat benci terhadap perbuatan dan pelakunya sampai-sampai
kemarahanmu melebihi kemarahan ketika mendengar kemungkaran dan menyaksikannya
sendiri, maka sudah jelas kamu tergolong orang yang lemah imannya karena
berarti kehormatan dan hartamu lebih tinggi derajatnya di hadapanmu daripada
agamamu.
Jika kamu yakin
bahwa seandainya kamu memerintah pada kebaikan atau mencegah kemungkaran, maka
orang lain tidak akan mau mendengarnya atau tidak mau menerima hal itu darimu
atau kamu yakin bahwa hal itu akan membahayakan dirimu atau hartamu, maka kamu
boleh berdiam diri. Namun kewajiban memerintah kebaikan dan mencegah
kemungkaran tersebut tetap merupakan keutamaan besar yang menunjukkan bahwa orang
yang menegakkannya tergolong orang yang cinta kepada Allah dan orang yang
memiliki nilai istimewa disbanding yang lainnya. Jika kamu sadar bahwa
kemungkaran akan semakin merajalela jika di cegah atau mengakibatkan bencana
bagi kaum Muslim lainnya, maka sikap berdiam diri merupakan langkah terbaik
dalam kondisi seperti itu, akan tetapi di waktu yang lain tetap berhukum wajib.
Jika kamu
hendak memerintah pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka lakukanlah
dengan sikap yang ikhlas karena Allah, dengan sikap lemah-lembut dan cara yang
bijak, serta penuh kasih sayang. Jika semua sikap tersebut terhimpun pada diri
seseorang, kemudian ia memerintah pada kebajikan dan mencegah kemungkaran, maka
ucapannya akan menjadi cambuk bagi jiwa orang yang mendengarkannya, mendapat
tempat di hati mereka, terdengar manis di telinganya, dan sangat kecil
kemungkinannya untuk di tolak. Setiap orang yang selalu mendekatkan diri kepada
Allah, bertawakkal kepada-Nya, bersikap penuh kasih sayang kepada sesame hamba,
maka tidak ada sesuatu pun yang mampu menguasai dirinya ketika melihat
kemungkaran kecuali sikap ingin meluruskan dan mencegahnya dan tidak ada
kekuatan sebesar apapun yang mampu
mencegahnya.[6]
2.
Bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Bentuk amar ma’ruf yang sangat urgen adalah berdakwah kepada
(agama) Allah. Seorang mukmin senantiasa menyadari bahwa dirinya mempunyai
tanggung jawab untuk mendakwahkan agama Islam. Selain itu menyadari bahwa
sekarang ini Islam diperangi dari berbagai penjuru. Kaum muslimin dibantai
siang dan malam. Darah mereka mengalirkan sungai-sungai. Sementara, Islam belum
mempunyai kekuasaan (Negara) yang dapat membela dan mempertahankan agama Islam
serta mengibarkan Islam. Ia benar-benar meyakini bahwa jalan (cara) untuk
mencapai keteguhan agama Islam di muka bumi ini sangat di perlukan untuk
mengajak umat manusia kepada agama Allah sekaligus mengentaskan mereka dari
lautan dunia.
Demikian pula, di antara bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar adalah
berusaha mengaplikasikan ajaran Islam secara utuh di rumah. Sebab, orang mukmin
telah tahu bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan isteri
dan anak-anaknya. Sehingga, rumahnya benar-benar rumah Qurani, tidak mendengar
di dalamnya selain suara-suara yang menyebabkan Allah senang. Adapun tidak akan
melihat sesuatu di dalamnya yang di haramkan oleh Allah. Keluarganya sama tidur
sehabis sholat isya’ namun mereka bangun pada sepertiga malam terakhir untuk
menunaikan sholat tahajud karena Allah dan memohon ampunan-Nya di waktu sahur,
serta selalu berlomba-lomba mencari kebajikan.[7]
Al-Ghazali secara sistematis mendefinisikan perilaku kemungkaran
yang sering terjadi di kalangan masyarakat sekaligus mengklasifikasikannya
dalam berbagai kategori, diantaranya sebagai berikut:[8]
a.
Munkarat
Al-Masajid ( Kemunkaran di Masjid)
b.
Munkarat
Al-Aswaq (Kemungkaran di tempat
perbelanjaan)
c.
Munkarat
Al-Syawari’ (Kemungkaran
di jalan raya)
d.
Munkarat
Al-Ammah (Kemungkaran Umum)
3.
Syarat dan Rukun Amar Ma’ruf
Untuk kewajiban amar makruf nahi munkar
ini, ada empat syarat yang harus dipenuhi:[9]
a.
Mengetahui perbuatan yang makruf dan yang munkar. Sebab orang
yang tidak tahu maka ia sendiri memerlukan seseorang yang memberitahukannya.
b.
Memiliki kemungkinan untuk berhasil. Jika diketahui dengan pasti
bahwa amar makruf nahi munkar itu tidak akan ada hasilnya maka tidak wajib
dilakukan.
c.
Tidak ada tanda bukti bahwa si pelaku maksiat telah
meninggalkan perbuatannya, tanpa meneruskan atau mengulanginya lagi. Jika
diketahui bahwa ia telah berhenti dan menyesali perbuatan maksiatnya maka
gugurlah amar makruf nahi munkar terhadap orang tersebut.
d. Amar makruf nahi munkar itu tidak
menyebabkan kerugian ataupun bahaya bagi pelakunya ( pelaku amar makruf nahi
munkar).
a.
Muhtasib
( orang yang mencegah)
Syarat muhtasib adalah:
1)
Muslim
dan mukallaf. Termasuk di dalamnya perseorangan dan tidak di syaratkan
adanya izin.
2)
Islam.
Karena menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah untuk membela Islam.
3)
Keadilan.
Para ulama berbeda pebdapat mengenai syarat keadilan, sebagian mereka
mensyaratkan dan sebagian tidak di syaratkan, dan itulah yang benar. Sebab,
berdasarkan ijma’ para ulama tidak di syaratkan ‘ismah (keterpeliharaan).
Karena manusia berbeda pendapat mengenai ‘ismah para nabi dari dosa-dosa kecil,
maka bagaimana mungkin diharapkan ‘ismah dari yang lain. Kemudian ini berakibat ditinggalkannya
amar ma’ruf nhy munkar karena syarat ini tidak terpenuhi.
b.
Muhtasab
‘alayhi (orang yang di cegah).
c.
Muhtasab
fihi (perbuatan yang di cegah).
d.
Nafs
al-muhtasab (sesuatu yang
di cegah)
4. Adab Muhtasib
Muhtasib hendaknya ia
seorang berilmu, wara’, dan berakhlak baik yang dapat berlaku sopan dan
tidak kejam. Ilmu disyaratkan agar ia mengetahui batasan-batasan ihtisab. Sifat
wara’ diperlukan agar tidak melampaui batas yang di syariatkan. Adapun akhlak
baik dengan sopan santun disyaratkan sehingga tidak berlaku kejam agar tidak
akan melewati batas syariat, tidak melalaikan ihtisab, dan tidak menambah
kemungkaran di dalam ihtisab.
Ada kemungkaran-kemungkaran yang sudah menjadi
kebiasaan, yaitu seperti menyimpang dari arah kiblat, rukuk dan sujud tidak
secara tumaninah, atau salah dalam bacaan dan sebagainya, maka hal itu harus
diperingatkan. Itu merupakan pendekatan kepada Allah SWT yang paling utama, dan
lebih utama dari pada menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah sunnah.
Termasuk kemungkaran adalah memanjangkan adzan
dan kata-katanya sehingga melampaui batas. Juga, yang merupakan kemungkaran
adalah memperbanyak azan di dalam satu masjid setelah subuh, karena itu tidak
ada manfaatnya, dan memakai pakaian yang di tambahi sutera. Selain itu, di
antara kemungkaran-kemungkaran itu adalah perkataan orng-orang fasik yang
bercanda dengan perbuatan-perbuatan bid’ah.[11]
5. Tingkatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Tingkatan amar
ma’ruf nahi munkar yaitu:
a. Nasihat dan petunjuk dengan lisan, dimulai dari kalimat yang lembut
sampai ke tingkat yang lebih keras, sehingga mencapai batas yang diperlukan.
b. Mencegah kemungkaran dengan tangan, jika kata – kata nasihat tidak
membawa hasil. Syariat ini kiranya khusus berlaku terhadap istri dan anak
sebelum ia tumbuh menjadi dewasa.
c. Mengingkari dengan hati, hal inilah selemah – lemah iman. Hal ini
wajib secara mutlak, sebab tidak akan mendatangkan bahaya atau kerugian.
6.
Etika Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Agar amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan
prinsip-prinsip yang digariskan, maka harus memiliki beberapa acuan pokok
sebagai sumber etika. Hal ini meliputi:
a.
Ilmu, artinya pengetahuan yang cukup memadai
tentang amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini harus dimiliki agar dalam usahanya
memberantas kemungkaran dapat sesuai dengan koridor syariat.
b.
Wira’i (sikap menjaga diri), dengan sikap ini seseorang bisa menghindari perbuatan negatif yang
tidak sesuai dengan pengetahuannya mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Dan juga
tidak di dorong oleh ambisi tertentu sehingga akan melanggar aturan syariat.
c.
Husn
al-khulq, yaitu dengan bersikap sopan ketika
menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan perbuatan wajib
kifayah. Tegakkanlah amar ma’ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan
mencegah kemungkaran), karena hal itu merupakan poros berputarnya roda ajaran
agama. Tujuan Allah menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para rasul-Nya
adalah dalam rangka menegakkan hal itu. Dan kaum muslim terikat dengan
kewajiban memenuhinya. Sikap yang harus ditunjukkan jika melihat orang yang meninggalkan kebaikan
atau berbuat kemungkaran adalah memberitahu mereka bahwa perbuatan tersebut adalah
tidak baik dan termasuk perbuatan mungkar.
Syarat yang harus dipenuhi dalam amar ma’ruf nahi munkar
adalah Mengetahui
perbuatan yang makruf dan yang munkar, Memiliki kemungkinan untuk berhasil, Tidak
ada tanda bukti bahwa si pelaku maksiat telah meninggalkan perbuatannya, tanpa
meneruskan atau mengulanginya lagi, dan Amar makruf nahi munkar itu tidak
menyebabkan kerugian ataupun bahaya bagi pelakunya ( pelaku amar makruf nahi
munkar). Amar ma’ruf nahi munkar memiliki empat rukun, yaitu Muhtasib ( orang yang
mencegah), Muhtasab ‘alayhi (orang yang di cegah), Muhtasab fihi (perbuatan
yang di cegah), dan Nafs al-muhtasab (sesuatu yang di cegah).
Tingkatan amar ma’ruf nahi munkar adalah Nasihat dan petunjuk dengan lisan,
Mencegah kemungkaran dengan tangan, dan Mengingkari
dengan hati, hal inilah selemah – lemah iman. Etika dalam amar ma’ruf nahi
munkar yaitu ilmu, wara’i dan Husn al-khulq.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Azis, dkk. 2005. Paradigma Fiqh Masail. Kediri: Purna Siswa
2003.
Ahmad Syafii Maarif. 1997. Rahasia
Datangnya Pertolongan Allah. Yogyakarta : Pustaka Suara Muhammadiyah.
Al-Ghazali. 1997. Mutiara Ihya Ulumuddin. Diterjemahkan
oleh : Irwan Kurniawan. Bandung: Mizan.
Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: J-Art.
Imam Yahya Bin Syaifuddin Annawawi. Arbain Nawawi. Semarang: Pustaka Alawiyyah.
M. Jawad Mughniyah. 1996. Fikih
Ja’fari. Jakarta: Lentera.
Muslich Shabir. 2004. Terjemah Riyadhus Shalihin. Semarang: Karya Toha Putra.
Sayyid ‘Abdullah al-Hadhrami. 2006. Bagi
Penempuh Jalan Akhirat. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
http://www.hadistarbain.wordpress.com diakses tanggal 25 Oktober 2016.
[6] Sayyid
‘Abdullah al-Hadhrami, 2006, Bagi Penempuh Jalan
Akhirat, Yogyakarta: Mitra Pustaka, hlm. 173-181
[7] Ahmad Syafii
Maarif, 1997, Rahasia Datangnya Pertolongan Allah, Yogyakarta : Pustaka
Suara Muhammadiyah, hlm.54-56
[10] Al-Ghazali,
1997, Mutiara Ihya Ulumuddin,
Diterjemahkan oleh : Irwan Kurniawan, Bandung: Mizan, hlm, 176-178.
[11] Ibid.
Billiards telah menyedot perhatian banyak orang belum lama ini. Game ini terbilang unik dan seru untuk dimainkan. Game keren ini dapat dimainkan melalui mobile dan PC.
BalasHapusBerikut Tips Main Agar Menang Terus
▶ Menghindari pukulan dari arah tengah
▶ Bidik dua bola
▶ Menggunakan kekuatan yang pas
▶ Berlatih
Promo Bonus menarik dari BOLAVITA :
> BONUS NEW MEMBER 10%
> BONUS SETIAP HARI 5%
> BONUS REFERRAL 10%
> BONUS ROLLINGAN 0.5%
KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA
Transaksi bisa dilakukan melalui :
=> PULSA ( XL & TELKOMSEL )
=> E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
=> Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
✔ INSTAGRAM : @bola.vita
✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc