Minggu, 05 Juni 2016

KEWAJIBAN ZAKAT



KEWAJIBAN ZAKAT
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Tafsir
Dosen Pengampu : Dr. Mundzakir

Disusun oleh :
1.      Purwati                              (1420220014)
2.      Umi Julianti                       (1420220015)
3.      Muhammad Sadam           (1420220016)
4.      Fitri Aditya Susanti          (1420220017)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Rahmat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada pemimpin akhir zaman yang sangat dipanuti oleh pengikutnya yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah dengan tema Kewajiban Zakat ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir. Selanjutnya, penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pengarahan-pengarahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tidak lupa juga kepada Bapak dosen dan teman-teman yang lain untuk memberikan sarannya kepada kami agar penyusunan makalah ini lebih baik lagi.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya semua yang membaca makalah ini serta dapat mendukung proses pembelajaran.

Kudus, 26 Februari 2016

Penyusun






DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat, hukumnya wajib bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Dan merupakan kewajiban yang disepakati oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur`an, Hadits, dan Ijma’. Orang yang enggan membayarnya boleh diperangi. Orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir, karena ia mengingkari perkara dasar agama. Akan tetapi, barangsiapa yang mengakui kewajiban zakat, namun ia tidak mau menunaikannya, maka ia hanya dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat, karena tidak mau menunaikan perintah agama, juga sebagai orang yang telah melakukan dosa besar.
Di dalam Al-Qur’an sudah tercantum jelas tentang kewajiban zakat. Banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat di antaranya Surat At-Taubah ayat 11, 18 dan 34.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan zakat?
2.      Apa landasan hukum kewajiban zakat?
3.      Apa saja tujuan zakat?
4.      Apa saja macam-macam, rukun dan syarat zakat?
5.      Apa yang dimaksud dengan zakat fithri?
6.      Apa saja harta yang wajib di zakatkan?
7.      Siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
8.      Apa saja siksaan bagi orang yang enggan membayar zakat?
9.      Apa hikmah diwajibkannya zakat?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui yang dimaksud dengan zakat.
2.      Mengetahui landasan hukum kewajiban zakat.
3.      Mengetahui tujuan zakat.
4.      Mengetahui macam-macam, rukun dan syarat zakat.
5.      Mengetahui yang dimaksud dengan zakat fithri.
6.      Mengetahui harta yang wajib dizakatkan.
7.      Mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
8.      Mengetahui siksaan bagi orang yang enggan membayar zakat.
9.      Mengetahui hikmah diwajibkannya zakat.














BAB II

PEMBAHASAN


A.    Definisi Zakat

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).[1]
Makna-makna zakat secara etimologis bisa terkumpul dalam ayat berikut.
خُدْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ……
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka....” (QS. At-Taubah : 103)
 Pengertian zakat menurut syara’ ialah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.[2]

B.     Landasan Hukum Kewajiban Zakat

Di dalam Al-Qur’an banyak sekali Ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, diantaranya :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ
 لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS. At-Taubah : 11)
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. At-Taubah : 18)
Para ulama fikih, baik ulama salaf (pendahulu) maupun ulama khalaf (muncul belakangan, kontemporer) sepakat bahwa zakat adalah wajib (fardhu). Kata zakat dan shalat di dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 82 kali. Dalam banyak ayat, zakat disebutkan dalam rangkaian kata yang saling beriringan dengan shalat, sehingga zakat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat, tidak seperti kewajiban-kewajiban lainnya seperti puasa dan haji. Dengan penyebutan yang beriringan ini, shalat dan zakat tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, tidaklah seseorang diterima shalatnya manakala zakatnya tidak di tunaikan.[3]

C.    Tujuan Zakat

Tujuan zakat dapat di tinjau dari berbagai aspek, yaitu :[4]
1.      Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah, maka ia makin dekat dengan Allah.
2.      Hubungan manusia dengan dirinya
Zakat merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup materialistis, dengan melaksanakan zakat, manusia dididik untuk melepaskan sebagian harta benda yang dimilikinya, dan secara perlahan-lahan menghilangkan pandangan hidupnya yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari kerusakan jiwa. Zakat membawa pada kesucian diri bagi orang yang secara ikhlas melaksanakannya. Artinya suci dari sifat kikir, rakus, tamak dan sebagainya. Zakat berfungsi mensucikan jiwa pemiliknya.
3.      Hubungan manusia dengan masyarakat
Zakat berperan dapat mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Sebagian harta kekayaan golongan kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi golongan yang miskin, sehingga golongan miskin dapat terperbaiki keadaan ekonominya.
4.      Hubungan manusia dengan harta benda
Zakat apabila dilaksanakan dalam masyarakat, maka hal ini merupakan penegasan bahwa harta kekayaan itu merupakan fungsi social. Zakat merupakan sarana pendidikan bagi manusia bahwa harta benda atau materi itu bukanlah tujuan hidup dan bukan hak milik mutlak dari manusia yang memilikinya, tapi merupakan titipan Allah, yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada Allah dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama di dalam segala aspeknya.

D.    Macam- macam, Rukun dan Syarat Zakat

Menurut garis besarnya, zakat dibagi menjadi :
1.      Zakat Harta (Zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
2.      Zakat Jiwa (Nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri.
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
Syarat Wajib Zakat :
1.      Merdeka.
2.      Islam.
3.      Baligh dan berakal.
4.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
5.      Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya.
6.      Harta yang dizakati adalah milik penuh.
7.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
8.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
Syarat Sah pelaksanaan zakat :
1.      Niat.
2.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya).[5]

E.     Zakat Fithri

Zakat fithri ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fithri ini diwajibkan sebelum zakat mal. Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, tua ataupun muda di bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.[6]
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ;
طَهَرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ  وَطَعَمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ.
“Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat (Idul Fithri), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Bagi fakir- miskin, apabila mereka sudah mempunyai keperluan makan pada hari Raya Idul Fitri, kemudian seandainya ada lebihnya, maka mereka sudah wajib mengeluarkan zakat fithri. Disamping itu fakir-miskin ini berhak pula menerima pembagian dari zakat fithri. Begitulah Islam mengatur kewajiban dan hak seseorang yang kedua-duanya sama-sama dilaksanakan.
Mengenai orang yang berhak menerima zakat, meskipun ada yang berpendapat bahwa zakat fithri itu hanya untuk fakir miskin saja, namun kebanyakan ulama dan pendapat  yang lebih kuat adalah zakat fithri itu boleh diberikan kepada asnaf yang delapan, disamping terutama kepada fakir miskin, sebagaimana halnya pembagian zakat mal.
Ukuran zakat per jiwa yang dikeluarkan adalah satu sha’ (gantang = 3,5 liter) makanan pokok seperti kurma, gandum, atau beras dan sebagainya atau berapa uang seharga makanan pokok tersebut.[7]

F.     Harta yang Wajib di Zakatkan

Mengenai ketentuan jenis barang yang wajib dizakatkan , bermacam-macam pendapat ulama. Pendapat-pendapat itu dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu :[8]
1.      Jenis harta yang disepakati wajib dizakatkan, yaitu dari :
a.       Barang logam, ialah emas dan perak
b.      Barang hasil tanaman ialah korma,gandum, dan jawawut (syair)
c.       Hasil peternakan ialah unta, lembu, kerbau, kambing dan biri-biri.
2.      Jenis harta yang diperselisihkan atau disepakati ulama wajib zakatnya ialah :
a.       Barang tambang (madin) selain emas dan perak
b.      Emas dan perak yang menjadi pakaian
c.       Benda-benda yang dikeluarkan dari laut
d.      Harta perniagaan
e.       Binatang ternak yang bukan untuk diperanakkan
f.       Kuda
g.      Manisan lebah (madu)
h.      Hasil tanaman selain gandum, jawawut (syair) dan kurma
i.        Anggur kering (zahib)
3.      Para ulama sepakat menetapkan emas, perak, gandum, jawawut (syair), korma, unta, lembu, kerbau, kambing, dan biri-biri adalah jenis harta yang wajib dizakatkan karena di tunjuk oleh nash yang qot’i.

G.    Orang yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah : 60)
Delapan kelompok (asnaf) dari ayat tersebut ialah:
1.      Fakir.
2.      Miskin.
3.      Amil Zakat.
4.      Mualaf.
5.      Budak (riqab).
6.      Orang yang berhutang (gharimin).
7.      Untuk jalan Allah (fisabillillah).
8.      Musafir (ibnussabil).

H.    Siksaan Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Bagi mereka yang tidak membayar zakat paling tidak mendapat dua macam sanksi, yaitu sanksi akhirat dan sanksi sosial. Sanksi akhirat dapat dipahami dari ayat-ayat Al-Qur’an yaitu surat At-Taubah ayat 34 dan 35.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
 بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا
 فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.(QS.At-Taubah : 34)
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”. (QS At-Taubah : 35).
Sedang sanksi sosial yang mungkin akan terjadi adalah ia akan dikucilkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hubungan antara si kaya dan si miskin semakin tidak harmonis. Dampak selanjutnya adalah munculnya ucapan- ucapan yang tidak senonoh dan tidak layak diucapkan akan lahir dari orang kaya ini kepada orang-orang miskin . sakit hati dari para orang fakir miskin ini bisa memuncak dan kadang-kadang akan memuncak berani membunuh majikan mereka secara bersama-sama. Usaha preventif dari  Islam adalah memberikan kewajiban atas orang kaya mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang yang kebetulan kurang mampu. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dan kalau mungkin dihilangkan.[9]

I.       Hikmah Zakat

Hikmah diwajibkannya zakat antara lain :[10]
1.      Menjaga harta dari lirikan dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2.      Membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3.      Sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat derma,sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.
4.      Sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.


























BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Zakat menurut syara’ ialah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Landasan hukum kewajiban zakat banyak terdapat di dalam Al-Qur’an diantaranya Surat At-Taubah ayat 11 dan 18. Tujuan zakat dapat di tinjau dari berbagai aspek yaitu hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya, hubungan manusia dengan masyarakat, dan hubungan manusia dengan harta benda.
Zakat dibagi menjadi zakat harta (zakat mal) dan zakat jiwa (nafs). Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. Syarat wajib zakat yaitu merdeka, Islam, baligh dan berakal, harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya, harta yang dizakati adalah milik penuh, kepemilikan harta telah mencapai setahun menurut hitungan tahun qamariyah, dan harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, tua ataupun muda di bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat menetapkan emas, perak, gandum, jawawut (syair), korma, unta, lembu, kerbau, kambing, dan biri-biri adalah jenis harta yang wajib dizakatkan karena di tunjuk oleh nash yang qot’i. Delapan kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabillillah), musafir (ibnussabil).
Bagi mereka yang tidak membayar zakat paling tidak mendapat dua macam sanksi, yaitu sanksi akhirat dan sanksi sosial. Hikmah diwajibkannya zakat antara lain Menjaga harta dari lirikan dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat derma sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat, dan sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.

B.     Saran

Mempelajari kewajiban zakat sangat penting bagi kita sebagai umat Islam karena ini merupakan kewajiban yang jelas tercantum dalam Al-Qur’an sebagai landasan hukumnya. Masih banyak orang yang kurang memahami tentang kewajiban zakat ini bahkan mereka enggan menunaikan kewajibannya.















DAFTAR PUSTAKA

Hikmat Kurnia dan A.Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat. Jakarta : Qultum Media.
Wahbah Al-Zuhayly. 2008. Zakat : Kajian Berbagai Mahzab. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Yasin dan Solikhul Hadi. 2008. Fiqh Ibadah. Kudus : DIPA Stain Kudus.
Zakiah Daradjat, dkk. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.



[1] Wahbah Al-Zuhayly, 2008, Zakat : Kajian Berbagai Mahzab, Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm.82.
[2] Zakiah Daradjat, dkk, 1995, Ilmu Fiqh, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hlm.213.
[3] Hikmat Kurnia dan A.Hidayat, 2008, Panduan Pintar Zakat, Qultum Media, Jakarta, hlm.6.
[4] Zakiah Daradjat, dkk, Op.Cit, hlm.217-223.
[5] Wahbah Al-Zuhayly, Op.Cit, hlm.95-118.
[6] Zakiah Daradjat, dkk, Op.Cit, hlm. 242-245.
[7] Ibid.
[8] Ibid, hlm.225.
[9] Yasin dan Solikhul Hadi, 2008, Fiqh Ibadah, DIPA Stain Kudus, Kudus, hlm. 69-72.
[10] Ibid.

1 komentar:

  1. Billiards telah menyedot perhatian banyak orang belum lama ini. Game ini terbilang unik dan seru untuk dimainkan. Game keren ini dapat dimainkan melalui mobile dan PC.

    Berikut Tips Main Agar Menang Terus

    ▶ Menghindari pukulan dari arah tengah
    ▶ Bidik dua bola
    ▶ Menggunakan kekuatan yang pas
    ▶ Berlatih

    Promo Bonus menarik dari BOLAVITA :
    > BONUS NEW MEMBER 10%
    > BONUS SETIAP HARI 5%
    > BONUS REFERRAL 10%
    > BONUS ROLLINGAN 0.5%

    KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA

    Transaksi bisa dilakukan melalui :
    => PULSA ( XL & TELKOMSEL )
    => E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
    => Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)

    Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
    ✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    ✔ INSTAGRAM : @bola.vita
    ✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc

    BalasHapus