KEWAJIBAN ZAKAT
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Tafsir
Dosen Pengampu : Dr. Mundzakir
Disusun oleh :
1.
Purwati (1420220014)
2.
Umi
Julianti (1420220015)
3.
Muhammad
Sadam (1420220016)
4.
Fitri
Aditya Susanti (1420220017)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah banyak memberikan nikmat kepada kita. Rahmat
beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada pemimpin akhir zaman yang sangat
dipanuti oleh pengikutnya yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah dengan tema Kewajiban Zakat ini disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir. Selanjutnya, penyusun mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pengarahan-pengarahan sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tidak lupa juga kepada
Bapak dosen dan teman-teman yang lain untuk memberikan sarannya kepada kami
agar penyusunan makalah ini lebih baik lagi.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya semua yang membaca makalah ini serta dapat mendukung
proses pembelajaran.
Kudus, 26 Februari 2016
DAFTAR ISI
C. Tujuan
C. Tujuan Zakat
E. Zakat Fithri
I. Hikmah Zakat
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, yang
merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat, hukumnya
wajib bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh syari’at. Dan merupakan kewajiban yang disepakati oleh umat
Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur`an, Hadits, dan Ijma’. Orang yang enggan
membayarnya boleh diperangi. Orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir,
karena ia mengingkari perkara dasar agama. Akan tetapi, barangsiapa yang
mengakui kewajiban zakat, namun ia tidak mau menunaikannya, maka ia hanya
dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat, karena tidak mau menunaikan
perintah agama, juga sebagai orang yang telah melakukan dosa besar.
Di
dalam Al-Qur’an sudah tercantum jelas tentang kewajiban zakat. Banyak sekali
ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat di antaranya Surat At-Taubah ayat 11,
18 dan 34.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan zakat?
2.
Apa landasan hukum kewajiban zakat?
3.
Apa saja tujuan zakat?
4.
Apa saja macam-macam, rukun dan syarat zakat?
5.
Apa
yang dimaksud dengan zakat fithri?
6.
Apa saja harta yang wajib di zakatkan?
7.
Siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
8.
Apa saja siksaan bagi orang yang enggan
membayar zakat?
9.
Apa hikmah diwajibkannya zakat?
C. Tujuan
1.
Mengetahui yang dimaksud dengan zakat.
2.
Mengetahui landasan hukum kewajiban zakat.
3.
Mengetahui tujuan zakat.
4.
Mengetahui macam-macam, rukun dan syarat
zakat.
5.
Mengetahui
yang dimaksud dengan zakat fithri.
6.
Mengetahui harta yang wajib dizakatkan.
7.
Mengetahui orang-orang yang berhak menerima
zakat.
8.
Mengetahui siksaan bagi orang yang enggan
membayar zakat.
9.
Mengetahui hikmah diwajibkannya zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Zakat
Secara bahasa,
zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika
diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan
bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan
bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci).[1]
Makna-makna zakat secara etimologis bisa terkumpul dalam ayat
berikut.
خُدْ
مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ……
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka....” (QS. At-Taubah : 103)
Pengertian
zakat menurut syara’ ialah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan
harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan
tertentu yang berhak menerimanya.[2]
B. Landasan Hukum Kewajiban Zakat
Di
dalam Al-Qur’an banyak sekali Ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat,
diantaranya :
فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ
وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu
seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS. At-Taubah
: 11)
إِنَّمَا
يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ
الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
وَلَمْ يَخْشَ
إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. At-Taubah
: 18)
Para ulama fikih, baik ulama salaf (pendahulu) maupun ulama khalaf
(muncul belakangan, kontemporer) sepakat bahwa zakat adalah wajib (fardhu). Kata zakat dan shalat di dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 82
kali. Dalam banyak ayat, zakat disebutkan dalam rangkaian kata yang saling
beriringan dengan shalat, sehingga zakat memiliki kedudukan yang sama dengan
shalat, tidak seperti kewajiban-kewajiban lainnya seperti puasa dan haji.
Dengan penyebutan yang beriringan ini, shalat dan zakat tidak bisa dipisahkan.
Oleh karena itu, tidaklah seseorang diterima shalatnya manakala zakatnya tidak
di tunaikan.[3]
C. Tujuan Zakat
Tujuan
zakat dapat di tinjau dari berbagai aspek, yaitu :[4]
1.
Hubungan
manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah
kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan
diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan
larangan Allah, maka ia makin dekat dengan Allah.
2.
Hubungan
manusia dengan dirinya
Zakat merupakan salah satu cara
memberantas pandangan hidup materialistis, dengan melaksanakan zakat, manusia
dididik untuk melepaskan sebagian harta benda yang dimilikinya, dan secara
perlahan-lahan menghilangkan pandangan hidupnya yang menjadikan materi sebagai
tujuan hidup. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari
kerusakan jiwa. Zakat membawa pada kesucian diri bagi orang yang secara ikhlas
melaksanakannya. Artinya suci dari sifat kikir, rakus, tamak dan sebagainya.
Zakat berfungsi mensucikan jiwa pemiliknya.
3.
Hubungan
manusia dengan masyarakat
Zakat berperan dapat mengecilkan
jurang perbedaan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Sebagian harta
kekayaan golongan kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi
golongan yang miskin, sehingga golongan miskin dapat terperbaiki keadaan
ekonominya.
4.
Hubungan
manusia dengan harta benda
Zakat apabila dilaksanakan dalam
masyarakat, maka hal ini merupakan penegasan bahwa harta kekayaan itu merupakan
fungsi social. Zakat merupakan sarana pendidikan bagi manusia bahwa harta benda
atau materi itu bukanlah tujuan hidup dan bukan hak milik mutlak dari manusia
yang memilikinya, tapi merupakan titipan Allah, yang harus dipergunakan sebagai
alat untuk mengabdikan diri kepada Allah dan sebagai alat bagi manusia untuk
menjalankan perintah agama di dalam segala aspeknya.
D. Macam- macam, Rukun dan Syarat Zakat
Menurut
garis besarnya, zakat dibagi menjadi :
1.
Zakat
Harta (Zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil
tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
2.
Zakat
Jiwa (Nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri
yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan
menjelang shalat Idul Fitri.
Rukun
zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan
kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni
imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
Syarat Wajib Zakat :
1.
Merdeka.
2.
Islam.
3.
Baligh
dan berakal.
4.
Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
5.
Harta
yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya.
6.
Harta
yang dizakati adalah milik penuh.
7.
Kepemilikan
harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
8.
Harta
tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
Syarat Sah pelaksanaan zakat :
1.
Niat.
2.
Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya).[5]
E. Zakat Fithri
Zakat fithri ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun
diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fithri ini diwajibkan sebelum zakat mal.
Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim baik
laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, tua ataupun muda di bulan
Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.[6]
وَعَنِ اِبْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ;
طَهَرَةٌ
لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ وَطَعَمَةً لِلْمَسَاكِينِ
فَمَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
اَلصَّدَقَاتِ. )
رَوَاهُ أَبُو
دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ.
“Dari Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan
zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang
tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka
barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat (Idul Fithri), ia menjadi zakat
yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi
sedekah biasa.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Bagi fakir- miskin, apabila mereka sudah mempunyai keperluan makan
pada hari Raya Idul Fitri, kemudian seandainya ada lebihnya, maka mereka sudah
wajib mengeluarkan zakat fithri. Disamping itu fakir-miskin ini berhak pula
menerima pembagian dari zakat fithri. Begitulah Islam mengatur kewajiban dan
hak seseorang yang kedua-duanya sama-sama dilaksanakan.
Mengenai orang yang berhak menerima zakat, meskipun ada yang
berpendapat bahwa zakat fithri itu hanya untuk fakir miskin saja, namun
kebanyakan ulama dan pendapat yang lebih
kuat adalah zakat fithri itu boleh diberikan kepada asnaf yang delapan,
disamping terutama kepada fakir miskin, sebagaimana halnya pembagian zakat mal.
Ukuran
zakat per jiwa yang dikeluarkan adalah satu sha’ (gantang = 3,5 liter) makanan
pokok seperti kurma, gandum, atau beras dan sebagainya atau berapa uang seharga
makanan pokok tersebut.[7]
F. Harta yang Wajib di Zakatkan
Mengenai ketentuan jenis barang yang wajib dizakatkan ,
bermacam-macam pendapat ulama. Pendapat-pendapat itu dapat dikelompokkan
menjadi 3 bagian yaitu :[8]
1.
Jenis
harta yang disepakati wajib dizakatkan, yaitu dari :
a.
Barang
logam, ialah emas dan perak
b.
Barang
hasil tanaman ialah korma,gandum, dan jawawut (syair)
c.
Hasil
peternakan ialah unta, lembu, kerbau, kambing dan biri-biri.
2.
Jenis
harta yang diperselisihkan atau disepakati ulama wajib zakatnya ialah :
a.
Barang
tambang (madin) selain emas dan perak
b.
Emas
dan perak yang menjadi pakaian
c.
Benda-benda
yang dikeluarkan dari laut
d.
Harta
perniagaan
e.
Binatang
ternak yang bukan untuk diperanakkan
f.
Kuda
g.
Manisan
lebah (madu)
h.
Hasil
tanaman selain gandum, jawawut (syair) dan kurma
i.
Anggur
kering (zahib)
3.
Para
ulama sepakat menetapkan emas, perak, gandum, jawawut (syair), korma, unta,
lembu, kerbau, kambing, dan biri-biri adalah jenis harta yang wajib dizakatkan
karena di tunjuk oleh nash yang qot’i.
G. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah
menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam Al-Quran Surat
At-Taubah Ayat 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah :
60)
Delapan kelompok (asnaf) dari ayat
tersebut ialah:
1.
Fakir.
2.
Miskin.
3.
Amil Zakat.
4.
Mualaf.
5.
Budak (riqab).
6.
Orang yang berhutang (gharimin).
7.
Untuk jalan Allah (fisabillillah).
8.
Musafir (ibnussabil).
H. Siksaan Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat
Bagi
mereka yang tidak membayar zakat paling tidak mendapat dua macam sanksi, yaitu
sanksi akhirat dan sanksi sosial. Sanksi akhirat dapat dipahami dari ayat-ayat
Al-Qur’an yaitu surat At-Taubah ayat 34 dan 35.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.(QS.At-Taubah :
34)
يَوْمَ يُحْمَىٰ
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُونَ
“Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”. (QS At-Taubah :
35).
Sedang
sanksi sosial yang mungkin akan terjadi adalah ia akan dikucilkan dalam
kehidupan bermasyarakat. Hubungan antara si kaya dan si miskin semakin tidak
harmonis. Dampak selanjutnya adalah munculnya ucapan- ucapan yang tidak senonoh
dan tidak layak diucapkan akan lahir dari orang kaya ini kepada orang-orang
miskin . sakit hati dari para orang fakir miskin ini bisa memuncak dan
kadang-kadang akan memuncak berani membunuh majikan mereka secara bersama-sama.
Usaha preventif dari Islam adalah
memberikan kewajiban atas orang kaya mengeluarkan sebagian hartanya untuk
orang-orang yang kebetulan kurang mampu. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan
dapat diminimalisir dan kalau mungkin dihilangkan.[9]
I. Hikmah Zakat
Hikmah
diwajibkannya zakat antara lain :[10]
1.
Menjaga
harta dari lirikan dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung
jawab.
2.
Membantu
orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
3.
Sebagai
upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin agar
memiliki sifat derma,sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.
4.
Sebagai
rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat menurut syara’ ialah pemberian suatu yang wajib diberikan
dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada
golongan tertentu yang berhak menerimanya. Landasan hukum kewajiban zakat
banyak terdapat di dalam Al-Qur’an diantaranya Surat At-Taubah ayat 11 dan 18. Tujuan
zakat dapat di tinjau dari berbagai aspek yaitu hubungan manusia dengan Allah,
hubungan manusia dengan dirinya, hubungan manusia dengan masyarakat, dan
hubungan manusia dengan harta benda.
Zakat dibagi menjadi zakat harta (zakat mal) dan zakat jiwa (nafs).
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan
kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni
imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. Syarat wajib zakat yaitu merdeka,
Islam, baligh dan berakal, harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib
dizakati, harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya, harta
yang dizakati adalah milik penuh, kepemilikan harta telah mencapai setahun menurut
hitungan tahun qamariyah, dan harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim
baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, tua ataupun muda di
bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat
menetapkan emas, perak, gandum, jawawut (syair), korma, unta, lembu, kerbau,
kambing, dan biri-biri adalah jenis harta yang wajib dizakatkan karena di
tunjuk oleh nash yang qot’i. Delapan kelompok (asnaf) yang berhak
menerima zakat ialah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang
yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabillillah), musafir
(ibnussabil).
Bagi
mereka yang tidak membayar zakat paling tidak mendapat dua macam sanksi, yaitu
sanksi akhirat dan sanksi sosial. Hikmah diwajibkannya zakat antara lain
Menjaga harta dari lirikan dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan,
sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil serta pembiasaan orang mukmin
agar memiliki sifat derma sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat, dan
sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.
B. Saran
Mempelajari kewajiban zakat sangat penting bagi kita sebagai umat
Islam karena ini merupakan kewajiban yang jelas tercantum dalam Al-Qur’an
sebagai landasan hukumnya. Masih banyak orang yang kurang memahami tentang
kewajiban zakat ini bahkan mereka enggan menunaikan kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
Hikmat Kurnia
dan A.Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat. Jakarta : Qultum Media.
Wahbah
Al-Zuhayly. 2008. Zakat : Kajian Berbagai Mahzab. Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Yasin dan Solikhul Hadi. 2008. Fiqh Ibadah. Kudus : DIPA
Stain Kudus.
Zakiah Daradjat, dkk. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana
Bhakti Wakaf.
[1] Wahbah
Al-Zuhayly, 2008, Zakat : Kajian Berbagai Mahzab, Remaja Rosdakarya, Bandung,
hlm.82.
[2] Zakiah
Daradjat, dkk, 1995, Ilmu Fiqh, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hlm.213.
[3] Hikmat Kurnia
dan A.Hidayat, 2008, Panduan Pintar Zakat, Qultum Media, Jakarta, hlm.6.
[4] Zakiah
Daradjat, dkk, Op.Cit, hlm.217-223.
[5] Wahbah
Al-Zuhayly, Op.Cit, hlm.95-118.
[6] Zakiah
Daradjat, dkk, Op.Cit, hlm. 242-245.
[7] Ibid.
[8] Ibid,
hlm.225.
[9] Yasin dan
Solikhul Hadi, 2008, Fiqh Ibadah, DIPA Stain Kudus, Kudus, hlm. 69-72.
[10] Ibid.
Billiards telah menyedot perhatian banyak orang belum lama ini. Game ini terbilang unik dan seru untuk dimainkan. Game keren ini dapat dimainkan melalui mobile dan PC.
BalasHapusBerikut Tips Main Agar Menang Terus
▶ Menghindari pukulan dari arah tengah
▶ Bidik dua bola
▶ Menggunakan kekuatan yang pas
▶ Berlatih
Promo Bonus menarik dari BOLAVITA :
> BONUS NEW MEMBER 10%
> BONUS SETIAP HARI 5%
> BONUS REFERRAL 10%
> BONUS ROLLINGAN 0.5%
KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA
Transaksi bisa dilakukan melalui :
=> PULSA ( XL & TELKOMSEL )
=> E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
=> Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
✔ INSTAGRAM : @bola.vita
✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc